Ada pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar apakah kebijakan ini efektif atau tidak: mengapa sebuah negara perlu mengeluarkan regulasi untuk melindungi anak-anaknya dari teknologi yang justru mereka ciptakan sendiri?
Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Platform yang terdampak mencakup nama-nama yang sudah menjadi keseharian anak Indonesia: YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Respons publik terbelah. Sebagian menyambut langkah ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi generasi muda. Sebagian lain mempertanyakan efektivitasnya, bahkan mempertanyakan apakah pembatasan adalah jawaban yang tepat untuk persoalan yang jauh lebih kompleks. Yang jarang dibicarakan dalam perdebatan ini adalah dimensi pendidikan: jika anak-anak kelak diizinkan masuk ke ruang digital, siapa yang bertanggung jawab mempersiapkan mereka?
Angka yang Berbicara Sebelum Regulasi Hadir
Kebijakan ini tidak lahir dari kepanikan semata. Ada data yang mendahuluinya, dan data itu cukup mengejutkan siapa pun yang membacanya dengan cermat.
Menurut data Badan Pusat Statistik dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2025, sebanyak 41,02 persen anak usia dini telah mengakses internet. Data sosialisasi kebijakan Tunas menunjukkan bahwa sekitar 80 juta anak di Indonesia terhubung ke internet, dan hampir 48 persen pengguna internet Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Rata-rata, anak Indonesia menghabiskan 7 jam sehari untuk mengakses internet.
Angka ini tidak sekadar statistik. Ini adalah gambaran tentang berapa banyak jam dalam sehari yang berlangsung di luar pengawasan terstruktur, di luar kurikulum, dan di luar kapasitas kritis yang belum sepenuhnya terbentuk. Laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
KPAI pada tahun 2025 mencatat 110 anak yang terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan kasus permainan daring. Ini bukan angka yang bisa diabaikan. Ini adalah sinyal bahwa anak-anak bergerak di ruang yang secara psikologis dan kognitif belum mereka kuasai sepenuhnya.

Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Anak di Medsos
Pertanyaan tentang dampak media sosial terhadap anak bukan sekadar soal konten berbahaya. Ia menyentuh lapisan yang lebih dalam: bagaimana proses kognitif, emosional, dan sosial anak berkembang dalam ekosistem algoritmik yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna.
Penelitian yang terbit dalam Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini menyoroti dampak sosial dari penggunaan media sosial oleh anak-anak, meliputi peningkatan risiko perilaku bullying, penurunan interaksi sosial langsung, dan perubahan dalam pola komunikasi interpersonal. Aspek emosional anak-anak juga terpengaruh, dengan peningkatan tingkat kecemasan dan depresi yang terkait dengan eksposur berlebihan terhadap media sosial.
Kajian sistematis yang dimuat dalam At-Tarbiyah: Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama Islam menyimpulkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan atau tanpa pengawasan dapat berdampak negatif terhadap perkembangan emosi anak, seperti meningkatnya risiko tantrum, keterlambatan kemampuan berbahasa, hingga gangguan perhatian.
Yang menarik secara ilmiah adalah bahwa dampak ini tidak bersifat seragam. Usia terbukti menjadi variabel penentu. Peneliti Jean Twenge dari Amerika Serikat, sebagaimana dikutip dalam berbagai kajian domestik, menemukan bahwa peningkatan penggunaan media sosial di kalangan remaja berkorelasi dengan masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi. Namun, korelasi ini semakin tajam pada anak usia lebih muda, ketika struktur identitas diri belum terbentuk, dan ketika kemampuan regulasi emosi masih dalam tahap awal perkembangan.
Di sinilah batas usia 16 tahun dalam regulasi PP Tunas menemukan landasan ilmiahnya. Ini bukan angka yang dipilih secara acak, melainkan titik yang dianggap memadai bagi kematangan psikologis untuk mulai berinteraksi dengan kompleksitas ruang sosial digital.
Paradoks Pembatasan: Melarang Tanpa Membekali
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, tetapi untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki dunia media sosial yang kompleks.
Pernyataan ini mengandung pengakuan implisit yang penting: kesiapan tidak datang dengan sendirinya. Ia harus dibangun. Dan pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah, di mana proses pembangunan kesiapan itu seharusnya berlangsung?
Penelitian di SDN 30 Kayu Pasak menemukan bahwa sebagian besar siswa telah terpapar media sosial sejak usia dini, namun belum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai etika bermedia, perlindungan data pribadi, serta dampak negatif media sosial. Temuan ini menegaskan sebuah celah yang serius: anak-anak sudah berada di dalam ruang digital, tetapi sistem pendidikan belum sepenuhnya hadir mendampingi mereka di sana.
Perlindungan anak di dunia digital tidak dapat hanya mengandalkan regulasi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Sinergi ini, dalam praktiknya, mensyaratkan institusi pendidikan mengambil peran yang selama ini belum terdefinisi dengan jelas.

Literasi Digital: Lebih dari Sekadar Tahu Cara Menggunakan
Ada kesalahan konseptual yang sering terjadi ketika orang berbicara tentang literasi digital anak: menyamakannya dengan kemampuan mengoperasikan perangkat. Seorang anak yang mahir scrolling TikTok tidak otomatis melek digital dalam pengertian akademis yang sesungguhnya.
Keterampilan bijak menggunakan media digital mencakup kemampuan mengakses, memahami konten, menyebarluaskan, membuat, bahkan memperbarui media digital untuk pengambilan keputusan. Jika seseorang memiliki keterampilan ini, ia dapat memanfaatkan media digital untuk aktivitas produktif, kesenangan, dan pengembangan diri.
UNESCO dalam kerangka referensi global tentang literasi digital (2018) mendefinisikannya sebagai kompetensi yang mencakup dimensi teknis, kognitif, sosial, dan etis secara bersamaan. Ini berarti literasi digital yang sejati menuntut seseorang tidak hanya tahu cara menggunakan, tetapi juga mampu menilai, mempertanyakan, dan bertanggung jawab atas apa yang mereka konsumsi dan produksi di ruang digital.
Studi literatur terhadap berbagai jurnal dan publikasi ilmiah tahun 2020 hingga 2024 menemukan bahwa media sosial dapat menjadi sarana pembelajaran interaktif yang meningkatkan motivasi belajar, kreativitas, dan keterampilan berpikir kritis siswa. Namun, potensi ini hanya terealisasi ketika penggunaan media sosial diintegrasikan ke dalam konteks pendidikan yang terstruktur, bukan dibiarkan berlangsung di luar pengawasan pedagogis.
Penelitian tentang implementasi literasi digital di sekolah dasar menunjukkan bahwa program literasi digital mampu memberikan informasi kepada siswa terkait dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Faktor keberhasilan program ini adalah sekolah bekerja sama dengan wali murid. Kolaborasi ini bukan pilihan, melainkan prasyarat.
Ketika Regulasi Berhenti, Pendidikan Harus Dimulai
Kebijakan PP Tunas menetapkan siapa yang belum boleh masuk ke ruang media sosial. Tetapi kebijakan itu tidak, dan memang tidak dirancang untuk, menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang harus terjadi sebelum pintu itu dibuka?
Upaya penguatan literasi digital dan etika bermedia sosial berkontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran peserta didik dalam menyaring informasi, menjaga etika komunikasi daring, serta memanfaatkan media digital secara produktif. Ini berarti ada ruang yang bisa diisi oleh pendidikan formal jauh sebelum anak-anak mencapai usia 16 tahun.
Sekolah, dalam perspektif ini, memiliki tanggung jawab ganda. Pertama, membangun fondasi kritis yang memungkinkan anak memahami bahwa setiap konten yang mereka temui di ruang digital adalah produk dari kepentingan tertentu, baik algoritma platform, agenda pencipta konten, maupun tekanan sosial. Kedua, menjadikan literasi digital bukan mata pelajaran tambahan yang terisolasi, tetapi dimensi yang menyatu dalam setiap proses pembelajaran.
Penelitian yang dimuat dalam Jurnal Obsesi menemukan bahwa literasi digital melalui teknologi memiliki manfaat dalam mendukung setiap aspek perkembangan anak, yaitu memahami perilaku baik dan buruk, melatih kemampuan berpikir anak secara analitis dan kreatif.
Al-Qur’an dalam QS. Al-‘Alaq: 1-5 memerintahkan manusia untuk membaca, sebuah proses yang pada hakikatnya mencakup kemampuan mengidentifikasi, memaknai, dan menilai tanda-tanda yang ada di sekitar kita. Dalam konteks modern, membaca tidak lagi terbatas pada teks tertulis di atas kertas. Membaca kini juga berarti membaca algoritma, membaca narasi yang dikonstruksi platform, dan membaca motif di balik konten yang muncul di layar.
Regulasi hadir untuk memberi waktu. Pendidikan harus mengisi waktu itu dengan benar.
Pertanyaan tentang literasi digital anak bukan sekadar soal teknis penggunaan platform. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih tua: apa yang perlu diketahui seseorang sebelum ia mampu menilai apa yang ia ketahui? Mempersiapkan anak untuk dunia digital bukan sekadar membekali mereka dengan keterampilan, tetapi membangun kapasitas berpikir yang memungkinkan mereka tetap menjadi subjek, bukan objek, di tengah arus informasi yang tidak pernah berhenti.
📌 Informasi Akademik KASHIF
📱 WhatsApp: 0877 7485 7330
✈️ Telegram: t.me/cskashif
🌐 Website: www.kamal-shifaa.com


