Pengalaman Pesantren dan Batas Pengakuan Sistem RPL

Di dalam dunia pesantren, proses belajar dan mengajar berjalan dalam ekosistem yang sangat berbeda dari kampus formal. Seorang ustaz yang telah mengajar kitab kuning selama belasan tahun, membimbing ratusan santri, menghafal ribuan matan, dan mengembangkan metode pengajaran yang diwariskan secara turun-temurun, memiliki kedalaman keilmuan yang tidak perlu diragukan. Namun ketika ia berhadapan dengan sistem RPL dan diminta menyusun portofolio akademik, sering kali terjadi kebuntuan yang tidak mudah dijelaskan.

Kebuntuan itu bukan karena ilmunya kurang. Ia terjadi karena dua sistem keilmuan yang berbeda belum menemukan bahasa yang sama untuk saling mengakui.

Dua Tradisi Keilmuan yang Bertemu dalam Satu Sistem

Pesantren dan perguruan tinggi formal membangun tradisi keilmuan mereka di atas fondasi epistemologi yang berbeda. Pesantren mewarisi tradisi keilmuan Islam klasik yang menekankan hafalan, pemahaman teks, sanad keilmuan, dan pembentukan karakter melalui kedekatan antara guru dan murid. Capaian pembelajaran di pesantren diukur bukan melalui ujian tertulis semata, melainkan melalui kemampuan membaca kitab, mengamalkan ilmu, dan mewariskannya kepada generasi berikutnya.

Perguruan tinggi formal, di sisi lain, beroperasi dalam kerangka capaian pembelajaran yang terstandarisasi, diukur melalui instrumen asesmen yang dapat dikuantifikasi, dan didokumentasikan dalam format yang seragam di seluruh institusi. Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam sistem ini dirancang terutama untuk mengakui pengalaman dalam konteks profesional modern, bukan untuk menerjemahkan tradisi keilmuan yang memiliki logika internalnya sendiri.

Pertemuan kedua tradisi ini dalam satu proses asesmen RPL adalah tantangan yang membutuhkan pemahaman dari kedua pihak: dari guru pesantren yang harus belajar mengartikulasikan kompetensinya dalam bahasa akademik formal, dan dari institusi pendidikan yang harus cukup fleksibel untuk mengenali nilai keilmuan yang tidak selalu hadir dalam format standar.

Apa yang Bisa dan Belum Tentu Diakui

kompetensi pesantren yang diakui dan tidak diakui dalam kuliah rpl

Dalam praktik asesmen RPL, ada kompetensi dari latar belakang pesantren yang berpotensi kuat untuk diakui, dan ada yang memerlukan proses penerjemahan yang lebih kompleks.

Kompetensi yang berpotensi diakui antara lain pengalaman mengajar aktif dengan jadwal dan materi yang terdokumentasi, pengembangan bahan ajar atau kurikulum pembelajaran pesantren, kegiatan pembimbingan santri yang dapat dibuktikan dengan laporan atau kesaksian tertulis, serta keterlibatan dalam pengelolaan lembaga pendidikan Islam. Semua ini memiliki padanan yang cukup jelas dengan capaian pembelajaran program studi Pendidikan Agama Islam, misalnya, sehingga lebih mudah diartikulasikan dalam format portofolio akademik.

Kompetensi yang memerlukan penerjemahan lebih kompleks antara lain penguasaan kitab kuning yang diperoleh melalui tradisi talaqqi, hafalan Al-Qur’an dan matan ilmu-ilmu Islam klasik, serta sanad keilmuan yang merupakan bentuk otoritas intelektual dalam tradisi pesantren. Kompetensi-kompetensi ini sangat nyata dan sangat bernilai dalam ekosistem pesantren, tetapi belum memiliki padanan langsung yang mudah diverifikasi dalam format asesmen akademik formal.

Menerjemahkan Kompetensi Pesantren ke dalam Bahasa Akademik

proses penerjemahan kompetensi pesantren ke standar akademik kuliah rplo

Tantangan terbesar bagi guru pesantren dalam proses RPL bukan pada kurangnya kompetensi, melainkan pada kemampuan mengartikulasikan kompetensi itu dalam format yang dapat dibaca dan dinilai oleh asesor akademik. Ini adalah keterampilan yang berbeda dari keterampilan mengajar itu sendiri, dan membutuhkan latihan tersendiri.

Proses penerjemahan ini dimulai dari identifikasi kompetensi secara jujur. Guru pesantren perlu bertanya: apa yang saya kuasai, bagaimana saya memperolehnya, dan apa bukti yang dapat saya tunjukkan bahwa saya benar-benar menguasainya? Pertanyaan ketiga adalah yang paling kritis, karena sistem asesmen RPL beroperasi di atas prinsip verifikasi, bukan kepercayaan.

Langkah berikutnya adalah memetakan kompetensi tersebut terhadap capaian pembelajaran program studi yang dituju. Seorang guru pesantren yang mendaftar ke program S1 Pendidikan Agama Islam perlu memahami capaian pembelajaran setiap mata kuliah dalam program tersebut, lalu mengidentifikasi mana yang sudah terpenuhi oleh pengalamannya dan mana yang masih perlu dilengkapi melalui proses belajar formal.

Terakhir, ia perlu menyusun narasi portofolio yang menghubungkan keduanya: bukti kompetensi dari dunia pesantren, diartikulasikan dalam bahasa dan kerangka yang dipahami oleh komunitas akademik. Ini bukan pemalsuan atau distorsi. Ini adalah penerjemahan yang jujur antara dua sistem keilmuan yang sama-sama legitimate.

Peluang yang Nyata, Bukan Sekadar Kemudahan

Penting untuk tidak membaca artikel ini sebagai jaminan bahwa semua pengalaman pesantren akan otomatis diakui dalam sistem RPL. Peluang itu nyata, tetapi ia datang bersama tuntutan yang juga nyata.

Guru pesantren yang ingin menempuh kuliah RPL perlu mempersiapkan diri pada beberapa hal yang mungkin belum terbiasa dalam ekosistem pesantren: menulis dalam format akademik, menyusun argumen berbasis data dan literatur formal, serta menyelesaikan komponen pembelajaran yang tidak dapat digantikan oleh pengalaman manapun, termasuk penulisan skripsi atau tesis yang memenuhi standar ilmiah.

Di sinilah nilai sebuah institusi pendidikan yang memahami latar belakang pesantren menjadi sangat penting. Institusi yang mampu menjembatani dua tradisi keilmuan ini, yang menghargai kedalaman ilmu pesantren sekaligus mempersiapkan mahasiswanya untuk memenuhi standar akademik formal, adalah institusi yang memberikan nilai paling besar bagi guru pesantren yang memilih jalur RPL.

Ilmu Pesantren Layak Mendapat Pengakuan yang Bermartabat

Pada titik yang paling mendasar, pertanyaan tentang RPL bagi guru pesantren adalah pertanyaan tentang keadilan epistemik: sejauh mana sistem pendidikan formal bersedia mengakui bentuk-bentuk keilmuan yang dibangun di luar dirinya sendiri?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan datang secara otomatis dari sistem. Ia perlu diperjuangkan oleh guru pesantren sendiri, melalui kesiapan untuk masuk ke dalam percakapan akademik dengan membawa seluruh kekayaan keilmuan yang dimiliki, sekaligus dengan kerendahan hati untuk belajar bahasa baru yang memungkinkan kekayaan itu diakui secara lebih luas.

Kuliah RPL, bagi guru pesantren, bukan tentang meninggalkan tradisi keilmuan yang selama ini menjadi identitasnya. Ia tentang memperluas jangkauan pengakuan atas tradisi itu, sehingga ilmu yang telah dibangun dengan susah payah mendapat tempat yang bermartabat dalam lanskap pendidikan nasional.


Bagi guru dan pendidik berlatar belakang pesantren yang ingin memahami lebih jauh tentang peluang dan persiapan kuliah RPL, KASHIF membuka jalur konsultasi akademik untuk program S1 RPL (S.Pd. atau S.E.) dan S2 RPL (M.Pd.) yang terdaftar resmi di PDDIKTI. Artikel berikutnya dalam seri ini akan membahas hubungan antara ijazah RPL dan sertifikasi guru, dua hal yang sering dianggap otomatis berkaitan.

📌 Informasi Akademik KASHIF
📱 WhatsApp: 0877 7485 7330
✈️ Telegram: t.me/cskashif
🌐 Website: www.kamal-shifaa.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top