Ada pertanyaan yang selama puluhan tahun jarang diajukan secara resmi di dalam kebijakan pendidikan Indonesia: Apakah murid tahu mengapa mereka belajar? Bukan sekadar tahu materi yang diajarkan, melainkan memahami tujuan dari seluruh proses yang mereka jalani hari demi hari di dalam ruang kelas. Pertanyaan itu kini muncul dalam sebuah regulasi — dan kehadirannya bukan tanpa alasan.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, yang ditetapkan tepat pada 2 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, membawa sesuatu yang lebih dari sekadar pembaruan administratif. Di balik nama resminya, dokumen ini meletakkan dasar filosofis baru bagi pendidikan Indonesia, menggeser fokus dari pencapaian administratif menuju pembebasan potensi insani. Pergeseran ini tidak kecil — dan tidak sesederhana tampaknya.
Paradigma Lama yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi
Selama bertahun-tahun, wacana reformasi pendidikan Indonesia berputar pada soal kurikulum: disederhanakan, diperluas, diganti, lalu diperdebatkan kembali. Namun satu hal sering luput dari perhatian — bagaimana proses belajar itu sendiri berlangsung secara filosofis di dalam kelas. Guru diukur dari ketuntasan materi. Murid diukur dari nilai ujian. Proses dianggap berhasil bila target tercapai, bukan bila murid memahami mengapa target itu ada.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan pendekatan saling memuliakan melalui pengembangan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Formulasi ini bukan jargon semata. Ia menyentuh akar dari pertanyaan filosofis yang telah lama diajukan para pemikir pendidikan: apakah sekolah mendidik manusia, atau sekadar melatih ketaatan?
Tiga Prinsip yang Menyimpan Bobot Epistemologis
Standar Proses yang baru ini menegaskan bahwa proses pembelajaran diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama: berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Masing-masing membawa konsekuensi pedagogis yang jauh lebih dalam dari sekadar instruksi teknis.
Berkesadaran — dalam kerangka psikologi pendidikan — berkaitan dengan konsep self-regulated learning, yakni kemampuan seseorang untuk mengelola proses belajarnya sendiri berdasarkan tujuan yang dipahami secara internal. Prinsip ini dimaknai sebagai proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri. Tanpa kesadaran semacam ini, belajar hanya menjadi rutinitas yang dijalankan karena kewajiban, bukan karena pemahaman.
Bermakna menyentuh dimensi yang oleh filsuf pendidikan John Dewey disebut sebagai learning by experience — bahwa pengetahuan sejati lahir dari keterkaitan antara apa yang dipelajari dengan konteks kehidupan nyata. Pembelajaran bermakna terjadi ketika murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata secara kontekstual dan lintas disiplin.
Menggembirakan, di sisi lain, sering disalahpahami sebagai sekadar suasana yang menyenangkan. Padahal dalam literatur psikologi motivasi, konsep ini berkaitan erat dengan intrinsic motivation — dorongan belajar yang lahir dari dalam diri, bukan dari tekanan eksternal. Ketika belajar terasa menggembirakan, otak manusia memproduksi kondisi optimal untuk menyerap dan memproses informasi secara mendalam.

Ketika Guru Bukan Lagi Pusat Panggung
Salah satu dimensi yang paling mendasar dalam regulasi ini adalah redefinisi peran pendidik. Aturan ini secara eksplisit mendefinisikan ulang peran pendidik ke dalam tiga fungsi utama: keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Pergeseran ini membawa implikasi besar. Seorang fasilitator tidak berdiri di depan kelas sebagai sumber satu-satunya kebenaran. Ia membangun ruang di mana murid dapat menemukan, mempertanyakan, dan mengonstruksi pemahaman mereka sendiri.
Namun perlu dicermati: pergeseran peran ini tidak otomatis terjadi hanya karena tertulis dalam regulasi. Ia menuntut transformasi mendalam pada cara guru memahami dirinya dalam relasi pedagogis. Sebagian besar sistem pelatihan guru selama ini justru membentuk guru sebagai penyampai materi, bukan pemandu proses berpikir. Permendikdasmen ini membawa pergeseran paradigma dari pengajaran ke fasilitasi, dari penilaian satu arah ke dialog, dan dari hafalan ke pemaknaan. Dan jarak antara naskah regulasi dengan praktik nyata di kelas adalah salah satu problem terbesar dalam sejarah kebijakan pendidikan di mana pun.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, bahwa tugas seorang pendidik sejati bukan sekadar menuangkan ilmu, melainkan membimbing jiwa murid agar mampu menemukan cahaya pengetahuan dari dalam dirinya sendiri.
Kompleksitas yang Tersembunyi di Balik Frasa “Memuliakan”
Kata memuliakan bukanlah istilah yang netral secara filosofis. Ia menyimpan pertanyaan: siapa yang berhak mendefinisikan kemuliaan dalam konteks pendidikan? Dalam tradisi pemikiran pedagogis kritis, seperti yang dikembangkan Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, pendidikan yang memuliakan mensyaratkan bahwa murid diperlakukan sebagai subjek yang berpikir — bukan wadah yang diisi.
Esensi memuliakan pada jenjang PAUD adalah menghargai keunikan fase perkembangan setiap anak, di mana guru bukan lagi sekadar instruktur, melainkan mitra bermain yang memandu anak menemukan dunianya sendiri. Prinsip serupa secara implisit berlaku di seluruh jenjang pendidikan. Namun mengimplementasikan prinsip ini di kelas yang padat, dengan target kurikulum yang tidak berkurang, dan sumber daya yang tidak merata, adalah tantangan yang tidak bisa diselesaikan dengan satu peraturan saja.

Penilaian yang Tidak Lagi Satu Arah
Salah satu inovasi paling signifikan yang jarang mendapat sorotan dalam pemberitaan adalah mekanisme penilaian proses pembelajaran. Pasal 16 membuka ruang penilaian oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan — hal yang belum pernah ada sebelumnya — oleh murid itu sendiri.
Asesmen oleh murid bertujuan mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai, dan dapat dilakukan melalui survei refleksi, catatan refleksi, atau diskusi refleksi proses pembelajaran. Dalam kajian pendidikan tinggi, mekanisme semacam ini dikenal sebagai student feedback system — dan riset-riset di berbagai konteks menunjukkan bahwa ketika murid diberi ruang untuk menilai proses belajarnya, kualitas refleksi dan keterlibatan mereka meningkat secara signifikan.
Namun pertanyaan yang perlu diajukan secara serius adalah: apakah satuan pendidikan di Indonesia, dari PAUD hingga SMA, memiliki kapasitas budaya untuk menerima umpan balik dari murid tanpa meresponsnya sebagai ancaman terhadap otoritas guru?
Antara Regulasi dan Transformasi: Jarak yang Perlu Dipahami
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan peta jalan transformasi pendidikan Indonesia, yang menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari hasil ujian, tetapi dari proses belajar yang memuliakan murid, membangun kesadaran, memberi makna, dan menghadirkan kegembiraan.
Pernyataan itu indah dan penting. Namun sejarah reformasi pendidikan mengajarkan bahwa jarak antara “peta jalan” dan “perjalanan nyata” sering kali jauh lebih lebar dari yang dibayangkan. Transformasi paradigma tidak terjadi karena satu peraturan terbit. Ia terjadi karena ribuan guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan mengubah cara mereka memandang murid — dan itu adalah proses yang membutuhkan waktu, pendampingan, dan pemahaman yang jauh lebih dalam dari sekadar membaca pasal demi pasal.
Di sinilah relevansi pendidikan yang terstruktur, berjenjang, dan didampingi oleh mentor yang kompeten menjadi tidak tergantikan. Memahami paradigma pendidikan bukan soal menghafal prinsip. Ia soal menginternalisasi cara berpikir — dan proses itu tidak bisa disingkat.
Regulasi adalah awal. Pemahaman mendalam adalah perjalanan.
📌 Informasi Akademik KASHIF
📱 WhatsApp: 0877 7485 7330
✈️ Telegram: t.me/cskashif
🌐 Website: www.kamal-shifaa.com


