Dilema Guru Pesantren Tanpa S1: Antara Otoritas Tradisi dan Tuntutan Regulasi

Di balik dinding-dinding pesantren, ribuan pengajar mendedikasikan hidup mereka untuk mentransmisikan ilmu agama. Mereka menguasai literatur klasik (Kitab Kuning) dengan kedalaman yang seringkali melampaui kurikulum perguruan tinggi. Masyarakat menghormati mereka sebagai penjaga moral dan pewaris tradisi. Namun, ketika berhadapan dengan birokrasi negara, status “mumpuni” ini seringkali runtuh hanya karena ketiadaan selembar ijazah formal Strata-1 (S1).

Fenomena ini menciptakan sebuah ironi dalam lanskap pendidikan Islam di Indonesia. Kita melihat individu yang mampu membedah Fathul Muin atau Alfiyah Ibnu Malik dengan fasih, namun secara administratif dianggap “belum memenuhi kualifikasi” untuk mengajar di ruang kelas formal. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan benturan fundamental antara sistem pengakuan keilmuan tradisional (sanad) dan sistem standarisasi modern (sertifikasi).

Paradoks Kompetensi di Balik Data Statistik

Realitas di lapangan menunjukkan angka yang menuntut perhatian serius. Berdasarkan analisis data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama yang kerap menjadi rujukan dalam pemetaan pendidikan Islam, persentase tenaga pengajar di lingkungan pondok pesantren (terutama tipe Salafiyah) yang belum menempuh atau menyelesaikan jenjang S1 masih cukup signifikan.

Dalam konteks Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), tantangan ini semakin nyata. Negara mengakui pesantren sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 18 Tahun 2019), namun pengakuan tersebut membawa konsekuensi: standarisasi kualifikasi tenaga pendidik. Ketika seorang ustadz memiliki kompetensi pedagogik natural namun tidak memiliki ijazah S1, data statistik negara mencatatnya sebagai “tenaga tidak berkelayakan”, menutup akses terhadap tunjangan profesi, hibah penelitian, hingga akreditasi lembaga.

Kualifikasi Akademik: Bukan Sekadar Formalitas Kertas

Memandang gelar Sarjana (S1) hanya sebagai syarat administratif adalah sebuah reduksi makna. Dalam perspektif akademik yang lebih luas, menempuh pendidikan tinggi memberikan perangkat metodologis yang seringkali absen dalam sistem sorogan atau bandongan murni.

Perguruan tinggi melatih seorang pendidik untuk berpikir struktural, memahami psikologi perkembangan peserta didik secara ilmiah, dan merancang evaluasi yang terukur. Ilmu alat tradisional memberikan “konten” (apa yang diajarkan), sementara pendidikan akademik memberikan “konteks” dan “metode” (bagaimana mengajarkannya secara sistematis dalam kerangka kurikulum nasional). Tanpa integrasi keduanya, pengajaran berisiko menjadi stagnan dan sulit beradaptasi dengan tantangan kontemporer.

Kompleksitas Dampak pada Institusi

Masalah ini berkembang menjadi lebih pelik ketika kita melihat dampaknya pada institusi, bukan hanya individu. Pesantren yang mayoritas pengajarnya belum S1 akan menghadapi kesulitan besar dalam proses akreditasi.

Tanpa akreditasi yang baik, “nilai jual” ijazah yang dikeluarkan pesantren tersebut menjadi lemah di mata institusi pendidikan lanjutan. Ini menciptakan siklus yang merugikan: Santri lulusan pesantren hebat sulit melanjutkan kuliah ke kampus negeri atau luar negeri karena ijazah lembaganya kurang diakui, semata-mata karena kualifikasi formal gurunya tidak memenuhi standar Badan Akreditasi Nasional.

Bahaya Romantisasi Tradisi Tanpa Legalisasi

Ada kecenderungan sebagian kalangan untuk meromantisasi ketidakhadiran gelar akademik sebagai bentuk “kemurnian” niat. Pandangan ini berbahaya jika dipelihara dalam konteks pengelolaan lembaga modern. Membiarkan pengajar tanpa kualifikasi S1 sama dengan membiarkan lembaga berjalan tanpa perlindungan regulasi.

Risiko jangka panjangnya meliputi stagnasi karir sang guru (tidak bisa menjadi kepala sekolah formal, tidak bisa sertifikasi), hingga hilangnya peluang pesantren untuk mengakses program-program pengembangan mutu dari pemerintah. Keshalehan dan keilmuan agama adalah fondasi, namun legalitas akademik adalah dinding pelindung yang menjaga fondasi tersebut tetap kokoh di tengah perubahan regulasi negara.

Menjembatani Kesenjangan Akademik

Dilema ini menuntut solusi yang tidak sekadar instan, melainkan terstruktur. Mengkonversi pengetahuan tradisional menjadi kualifikasi formal melalui jenjang S1 bukan berarti menanggalkan identitas kepesantrenan. Justru, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat otoritas keilmuan tersebut dengan pengakuan negara.

Kebutuhan akan pendidikan tinggi bagi para asatidz bukan lagi pilihan, melainkan keharusan zaman. Memahami urgensi ini memerlukan pergeseran paradigma: dari sekadar “mengajar” menjadi “membangun peradaban” melalui sistem pendidikan yang akuntabel dan diakui secara global.

Sinergi antara kedalaman ilmu agama dan metodologi akademik formal adalah kunci masa depan pendidikan Islam. Kualifikasi adalah langkah awal memuliakan profesi.

📌 Informasi Akademik KASHIF
📱 WhatsApp: 0877 7485 7330
✈️ Telegram: t.me/cskashif
🌐 Website: www.kamal-shifaa.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top