Ada sebuah dokumen resmi yang sering diabaikan dalam perdebatan tentang homeschooling di Indonesia: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 27 dari UU tersebut dengan sangat eksplisit menyatakan bahwa “kegiatan pendidikan informal oleh keluarga dan lingkungan diakui sebagai kegiatan belajar mandiri”. Artinya, homeschooling bukan sekadar praktik yang ditoleransi. Ia adalah bentuk pendidikan yang secara hukum diakui dan diatur oleh sistem pendidikan nasional.
Namun ada gap yang sangat nyata antara apa yang diatur dalam regulasi dengan apa yang terjadi di lapangan. Sementara hukum dengan jelas mengakui homeschooling, implementasinya sangat bervariasi. Ada program homeschooling yang dijalankan dengan standar akademik yang sangat ketat, dengan kurikulum yang terstruktur, evaluasi yang jelas, dan dokumentasi yang lengkap. Namun ada juga yang berjalan dengan cara yang jauh lebih longgar, bahkan beberapa mengklaim homeschooling tanpa memenuhi persyaratan apa pun yang ditetapkan regulasi. Inilah yang menjadi akar dari polemik homeschooling yang masih hangat di publik Indonesia.
Regulasi yang Ada Cukup Jelas, Namun Sering Terabaikan
Peraturan tentang homeschooling di Indonesia tidak bisa dikatakan tidak ada atau tidak jelas. Ada Permendikbud Nomor 192 Tahun 2014 yang mengatur secara rinci tentang pendidikan nonformal, dan ada Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 yang lebih spesifik mengatur kegiatan pembelajaran nonformal. Keduanya memberikan kerangka kerja yang cukup jelas tentang bagaimana penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk homeschooling, harus dijalankan.
Dalam regulasi ini, homeschooling didefinisikan sebagai bentuk pendidikan nonformal yang melibatkan keluarga sebagai pengelola pembelajaran. Untuk dapat diterima secara legal, program homeschooling harus memiliki beberapa elemen dasar: kurikulum yang jelas, proses pembelajaran yang terstruktur, evaluasi hasil belajar yang sistematis, dan dokumentasi pembelajaran yang lengkap. Peserta homeschooling juga harus terdaftar dalam sistem data pendidikan nasional sehingga dapat diverifikasi statusnya.
Namun di sini muncul permasalahan pertama: banyak keluarga dan lembaga yang menjalankan homeschooling tidak sepenuhnya mengetahui regulasi ini, atau mengetahui tetapi tidak sepenuhnya mengimplementasikannya. Beberapa bahkan menafsirkan “homeschooling” secara sangat longgar: sekadar tidak menyekolahkan anak ke sekolah formal tanpa memastikan bahwa pembelajaran di rumah memenuhi standar akademik apa pun.
Perubahan Regulasi 2026: Dari Ujian Kesetaraan ke TKA

Salah satu perubahan regulasi terbaru yang sangat signifikan adalah bergesernya sistem asesmen dari ujian kesetaraan tradisional ke TKA (Tes Kemampuan Akademik). Perubahan ini, yang mulai berlaku pada 2026, mencerminkan upaya pemerintah untuk membuat sistem penilaian homeschooling lebih objektif dan terukur.
Dalam sistem lama, ujian kesetaraan menjadi satu-satunya cara untuk memvalidasi capaian pembelajaran peserta homeschooling sebelum mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Namun sistem ini memiliki keterbatasan: tidak semua daerah memiliki fasilitator ujian kesetaraan yang memadai, dan standarisasi tingkat kesulitan ujian antar daerah sering kali tidak konsisten.
TKA dirancang untuk mengatasi keterbatasan ini. Sistem ini memungkinkan peserta homeschooling untuk mengikuti tes kemampuan akademik yang lebih terstandar secara nasional, dengan kriteria yang jelas dan hasil yang dapat diukur secara objektif. Namun perubahan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mengakui bahwa sistem sebelumnya memiliki celah yang cukup besar, celah yang mungkin telah dimanfaatkan oleh beberapa program homeschooling yang tidak serius.
Dua Jenis Homeschooling yang Beredar: Terstruktur dan Asal-Asalan

Polemik homeschooling yang masih hangat di publik Indonesia muncul sebagian besar karena adanya dua jenis homeschooling yang beredar bersamaan dengan standar yang sangat berbeda.
Jenis pertama adalah homeschooling yang benar-benar terstruktur. Program jenis ini memiliki kurikulum yang jelas, baik mengikuti kurikulum nasional maupun kurikulum internasional yang terakreditasi. Mereka melakukan evaluasi pembelajaran secara sistematis, memiliki jadwal belajar yang teratur, dan paling penting, mereka terdaftar secara resmi dalam sistem data pendidikan nasional sehingga capaian pembelajaran peserta dapat diverifikasi. Program homeschooling jenis ini memahami bahwa struktur, standar, dan dokumentasi adalah hal yang penting bukan hanya untuk keabsahan legal, tetapi juga untuk memberikan jaminan kualitas kepada orang tua tentang apa yang diterima anak mereka.
Jenis kedua adalah homeschooling yang berjalan dengan cara jauh lebih longgar. Beberapa hanya sekadar “tidak menyekolahkan anak” tanpa memiliki rencana pembelajaran yang jelas. Ada yang hanya mengajarkan membaca dan berhitung dasar tanpa struktur kurikulum apapun. Sebagian bahkan mengklaim memberikan homeschooling padahal sebenarnya anak tidak mendapat pembelajaran formal apa pun. Ketika orang tua dari jenis homeschooling kedua ini ingin mengakui pendidikan anak mereka secara legal, mereka sering kali menghadapi masalah karena tidak ada dokumentasi yang memadai.
Polemik publik muncul ketika kasus-kasus negatif dari jenis homeschooling kedua ini menjadi viral di media sosial. Publik kemudian menggeneralisasi bahwa semua homeschooling adalah seperti itu, padahal ada bedanya yang sangat signifikan antara kedua jenis tersebut.
Kasus Viral dan Kerentanan Regulasi yang Belum Tertutup
Salah satu kasus yang paling berpengaruh dalam membentuk persepsi negatif publik terhadap homeschooling adalah kasus Surabaya yang menjadi viral beberapa tahun lalu. Riset yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mengungkap bahwa ada kerentanan dalam sistem homeschooling di Indonesia terhadap paparan pandangan keagamaan yang radikal dan intoleran. Penelitian ini menunjukkan bahwa gap antara regulasi yang ada dengan implementasi yang lemah menciptakan ruang bagi program homeschooling yang tidak terstandar untuk beroperasi.
PPIM menemukan bahwa tidak ada aturan teknis yang lengkap dan petunjuk pelaksanaan yang detail dalam implementasi regulasi homeschooling. Permendikbud memang ada, namun dalam praktik di lapangan, banyak daerah tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap program homeschooling memenuhi standar yang seharusnya dipersyaratkan. Akibatnya, program homeschooling dengan standar yang sangat rendah, bahkan yang potensial membahayakan, dapat terus beroperasi.
Inilah yang menjelaskan mengapa polemik homeschooling masih terus bergema. Publik melihat bukti nyata dari kasus-kasus yang merusak reputasi homeschooling secara keseluruhan, dan mereka kesulitan untuk membedakan antara program yang benar-benar terstruktur dan legal dengan program yang hanya mengklaim homeschooling tanpa substansi.
Pertanyaan Kritis Sebelum Memilih Homeschooling untuk Anak
Kesadaran akan adanya gap antara regulasi dan realitas implementasi homeschooling seharusnya membuat orang tua jauh lebih hati-hati dalam memilih program homeschooling untuk anak mereka. Ada beberapa pertanyaan kritis yang seharusnya ditanyakan sebelum mengambil keputusan ini.
Pertama, apakah program homeschooling terdaftar resmi di PDDIKTI (Platform Data Pendidikan Indonesia) dan memiliki ijin operasional yang jelas? Jika jawabannya tidak, ini adalah tanda bahaya. Pendaftaran di PDDIKTI bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah bukti bahwa program telah melalui verifikasi dari otoritas pendidikan dan memenuhi standar minimum yang ditetapkan.
Kedua, apakah ada kurikulum tertulis yang jelas? Program homeschooling yang serius harus memiliki kurikulum yang dapat dijelaskan dengan detail kepada orang tua, mencakup kompetensi apa yang akan dikuasai anak, materi apa yang akan dipelajari, dan bagaimana pembelajaran akan dievaluasi. Homeschooling yang hanya mengatakan “anak belajar dari buku dan pengalaman” tanpa struktur yang jelas adalah homeschooling yang berisiko.
Ketiga, bagaimana sistem evaluasi pembelajaran? Apakah ada assessment yang dilakukan secara berkala? Apakah hasil assessment ini dicatat dan didokumentasikan dengan baik? Evaluasi yang sistematis adalah salah satu ciri pembeda antara homeschooling terstruktur dan yang asal-asalan.
Bagi orang tua yang mencari program homeschooling yang legal, terstruktur, dan terintegrasi dengan nilai-nilai Islam, PKBM Kamal Cendekia menyelenggarakan program Home Schooling Kamal Cendekia (HSKC) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Program ini menyediakan kurikulum yang jelas, evaluasi sistematis, dokumentasi lengkap, dan terdaftar resmi sebagai pendidikan nonformal. Dengan HSKC, orang tua tidak perlu khawatir tentang legalitas dan kualitas pendidikan anak.
📌 Informasi Program HSKC
📱 WhatsApp: 0877 7485 7330
✈️ Telegram: t.me/pkbmkamalcendekia
🌐 Website: www.kamal-shifaa.com


