Di media sosial, tidak sulit menemukan komentar yang meragukan ijazah dari jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau. “RPL itu tinggal bayar, langsung dapat gelar.” “Kampus RPL itu tidak jelas, ijazah RPL tidak diakui.” “Sama saja dengan membeli gelar, hanya lebih mahal.” Komentar-komentar ini beredar dengan sangat bebas, sering kali tanpa koreksi, dan perlahan membentuk persepsi publik yang tidak akurat tentang sebuah jalur pendidikan yang sesungguhnya memiliki landasan hukum yang sangat jelas.
Keraguan publik terhadap ijazah RPL bukan fenomena yang muncul dari kekosongan. Ia lahir dari kombinasi antara kurangnya informasi yang akurat, pengalaman buruk dengan beberapa oknum yang memang menyalahgunakan label RPL, dan narasi yang terlanjur beredar tanpa pernah diluruskan secara serius. Inilah yang perlu diurai dengan jujur dan berbasis fakta.
Dari Mana Keraguan Terhadap Ijazah RPL Itu Berasal
Untuk memahami mengapa ijazah RPL masih dipandang sebelah mata oleh sebagian publik, perlu dipahami dulu dari mana keraguan itu sesungguhnya berasal. Ada tiga sumber utama yang saling berkaitan.
Sumber pertama: Penyalahgunaan label RPL oleh oknum. Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa ada lembaga-lembaga yang menggunakan label RPL untuk menawarkan gelar akademik tanpa proses yang sesungguhnya. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan publik tentang mekanisme RPL yang sesungguhnya untuk menjual janji gelar cepat tanpa standar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Praktik inilah yang menciptakan asosiasi negatif antara RPL dan ketidakjelasan akademik.
Sumber kedua: Minimnya sosialisasi tentang mekanisme RPL yang sesungguhnya. Pemerintah memang telah menerbitkan regulasi yang sangat jelas tentang RPL, namun sosialisasinya kepada masyarakat luas masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak orang mengenal RPL hanya dari cerita dari mulut ke mulut atau dari iklan lembaga yang tidak selalu akurat dalam menggambarkan prosesnya.
Sumber ketiga: Kerancuan antara kecepatan dan ketidakberesan. Ketika seseorang mendengar bahwa jalur RPL memungkinkan penyelesaian S1 dalam satu atau dua tahun, reaksi pertama yang muncul sering kali adalah kecurigaan. Kecepatan ini, yang sebenarnya adalah hasil dari pengakuan atas kompetensi yang sudah dimiliki, disalahartikan sebagai tanda bahwa prosesnya tidak serius. Bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang bagaimana proses kuliah RPL sesungguhnya bekerja, artikel tentang kuliah RPL bagi guru dapat menjadi titik awal yang baik.
Apa yang Regulasi Sebenarnya Katakan tentang Ijazah RPL

Ijazah RPL bukan kebijakan yang lahir dari celah atau kekosongan hukum. Ia adalah mekanisme yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengakui bahwa pembelajaran tidak hanya terjadi melalui jalur formal konvensional. Regulasi ini kemudian diperkuat secara teknis melalui Permendikbud No. 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang mengatur secara rinci mekanisme, standar, dan persyaratan penyelenggaraan program RPL di perguruan tinggi.
Dalam kerangka regulasi ini, ijazah yang diperoleh melalui jalur RPL dari perguruan tinggi yang terdaftar dan terakreditasi memiliki kedudukan hukum yang identik dengan ijazah dari jalur reguler. Ia diterbitkan oleh institusi yang sama, menggunakan format yang sama, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk keperluan administrasi, karir, dan pendidikan lanjutan.
Yang membedakan ijazah RPL dari ijazah reguler bukan kualitas atau legalitasnya, melainkan jalur yang ditempuh untuk memperolehnya. Dan perbedaan jalur ini adalah perbedaan yang disengaja dan diakui oleh negara, bukan celah yang dieksploitasi.
Proses Asesmen yang Sering Tidak Diketahui Publik

Salah satu akar terdalam dari keraguan publik terhadap ijazah RPL adalah ketidaktahuan tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam proses RPL. Banyak yang membayangkan prosesnya seperti mengisi formulir, membayar biaya, dan menerima ijazah. Kenyataannya sangat berbeda.
Proses RPL yang dijalankan sesuai regulasi dimulai dari asesmen portofolio yang ketat, di mana calon mahasiswa harus membuktikan bahwa pengalaman profesionalnya telah membentuk kompetensi yang setara dengan capaian pembelajaran program studi yang dituju. Asesmen ini dilakukan oleh asesor akademik yang kompeten, bukan oleh staf administrasi.
Setelah asesmen, mata kuliah yang belum terpenuhi oleh portofolio harus diselesaikan melalui proses pembelajaran yang sesungguhnya. Dan sebagai penutup, mahasiswa RPL tetap harus menyelesaikan skripsi atau tugas akhir yang memenuhi standar akademik yang tidak berbeda dengan yang dituntut dari mahasiswa reguler. Bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang standar portofolio yang sesungguhnya dituntut, artikel tentang portofolio RPL membahas dimensi ini secara lebih terperinci.
Program yang tidak menjalankan semua tahapan ini bukanlah program RPL yang sesungguhnya. Ia adalah program bermasalah yang menggunakan label RPL sebagai tameng, dan inilah yang perlu dibedakan dengan tegas oleh publik.
Membedakan Ijazah RPL yang Sah dari yang Bermasalah
Ada cara-cara praktis untuk membedakan program RPL yang sah dari yang bermasalah, dan setiap calon mahasiswa berhak mengetahuinya sebelum mengambil keputusan.
Program RPL yang sah diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional yang dapat diverifikasi di PDDIKTI, dengan program studi yang terakreditasi. Ia memiliki proses asesmen portofolio yang jelas dan dapat dijelaskan secara terperinci. Mahasiswanya terdaftar dengan NIM yang dapat diverifikasi dalam sistem data pendidikan nasional. Dan ia menghasilkan ijazah yang mencantumkan nama perguruan tinggi yang terdaftar resmi, bukan nama lembaga kursus atau pelatihan yang tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan ijazah akademik.
Program yang tidak dapat memenuhi kriteria-kriteria ini, terlepas dari label RPL yang ia gunakan, adalah program yang layak diragukan. Dan keraguan terhadap program seperti itu adalah keraguan yang tepat sasaran, bukan keraguan yang seharusnya digeneralisasi kepada seluruh jalur RPL yang diselenggarakan secara sah.
Meluruskan Persepsi adalah Tanggung Jawab Bersama
Persepsi publik yang keliru tentang ijazah RPL bukan hanya merugikan lembaga penyelenggara yang serius. Ia merugikan ribuan guru, pendidik, dan profesional yang sesungguhnya memiliki kompetensi yang layak mendapat pengakuan akademik, namun urung mendaftar karena takut gelar yang mereka raih tidak akan dipercaya oleh lingkungan sekitarnya.
Meluruskan persepsi ini adalah tanggung jawab yang tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau lembaga penyelenggara. Ia adalah tanggung jawab bersama: dari akademisi yang memiliki akses ke informasi yang akurat, dari media yang memiliki jangkauan yang luas, dan dari setiap individu yang sudah memahami fakta dan memiliki kapasitas untuk menyebarkannya kepada orang-orang di sekitarnya.
RPL adalah instrumen keadilan dalam pendidikan. Ia memberikan kesempatan kepada mereka yang selama ini terhambat bukan karena kurang mampu, tetapi karena sistem tidak pernah menyediakan jalur yang mengakui modalitas belajar mereka. Jalur ini layak mendapat kepercayaan yang dibangun di atas fakta, bukan keraguan yang dibangun di atas miskonsepsi.
Bagi guru dan pendidik yang ingin memahami lebih lanjut tentang mekanisme RPL yang sah dan terdaftar resmi di PDDIKTI, KASHIF membuka jalur konsultasi akademik untuk program S1 RPL (S.Pd. atau S.E.) dan S2 RPL (M.Pd.) yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem PDDIKTI.
📌 Informasi Akademik KASHIF
📱 WhatsApp: 0877 7485 7330
✈️ Telegram: t.me/cskashif
🌐 Website: www.kamal-shifaa.com

